Simpan 12 Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Dalam Semalam, Pelaku Narkoba Disergap Tim Joker 

Lima pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Dalam semalam tim Joker Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengulung lima pelaku jaringan peredaran narkoba di lokasi berbeda, Kamis (25/8/2022) lalu.

Adapun inisial kelima yakni FA (24) warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, HA (29) warga Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kemudian CB (19) warg Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung, MA (19) Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung dan DS (29) warga Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Kemudian tim Joker dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK langsung turun melakukan penyelidikan.

Hingga seorang pelaku berhasil ditangkap di depan rumahnya di Bukit Gajah, Kecamatan Ukui.  Ketika digeledah ditemukan kotak rokok berisi 12 paket sabu.

Ketika pelaku FA diintrogasi mengaku mendapatkan sabu dari HA yang tinggal di SP 6, Kecamatan Pangkalan Lesung. Selanjutnya tim Joker langsung melakukan pengembangan.

Berselang beberapa jam kemudian pelaku HA berhasil ditangkap di rumahnya dan di lakukan pengeledahan. Hingga di temukan tigak paket sabu seberat 4,01 gram.

Tidak itu saja juga polisi berhasil menemukan tiga paket daun ganja kering dengan berat kotor 3.13  gram dan disita Hp samsung yang digunakan transaksi.

Kemudian dari kicauan tersangka HA ia mendapatkan sabu dan Ganja dari RZ. Tetapi saat di kambangkan tersangka RZ sudah kabur dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Selanjutnya tim joker terus melakukan intograsi, hingga terkuak kalau sebahagian barang haram iti juga telah ada di jual dengan CB dan MA.

Maka tersangka CB berhasil ditangkap di rumahnya di jalur 11, Desa Makmur Sari dan hasil pengeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 1.21 gram, timbangan digital.

Serta ikut disita hp merek IPhone berwarna merah, helm Honda Scoopy berwarna putih dan uang Tunai sebesar Rp 200.000.

Sedangkan tersangka MA dan DS berhasil di tangkap di jalur 13, Desa Sari Makmur dan  ketika digeledah berhasil disita satu paket sabu, hp Oppo dan sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nopol BM 5201 IL.

Tanpa perlawanan ke lima tersangka narkoba itu di gelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan lima pelaku jaringgan peredaran narkoba tersebut.

'Kini kelima tersangka bersama barang buktinya telah di amankan untuk menjakani pemeriksaan. Sedangkan bandarnya terus diburu dan masuk DPO," tutur Edy.


Berita Lainnya...

Tulis Komentar